Kesamaan Derajat
Senin, November 08, 2010 | Author: Mr.Rofi
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.

Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang

1. Persamaan Hak

Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia atau universitas declaration of human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalam :
  • Pasal 1 : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan

  • Pasal 2 ayat 1 : setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan

  • Pasal 7 : sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini

2. Persamaan derajat di Indonesia
Dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui negara kesatuan republik indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa terkecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan

Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27,28,29 dan 31. empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”

Kemudian yang ditetapkan di dalam pasal 27 ayat 2 ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang

Pokok ketiga dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Pokok keempat adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran dan (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang

Diolah dari sumber referensi :
MKDU Ilmu sosial dasar, Herwantiyoko & Neltje F.Katuuk 
This entry was posted on Senin, November 08, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: