Warga negara dan Negara
Rabu, November 10, 2010 | Author: Mr.Rofi
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
SIFAT NEGARA
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain, sifat tersebut adalah : 
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

BENTUK NEGARA
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  

1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya 
3. harus ada pemerintahnya 
4. harus ada tujuannya

5. harus ada kedaulatan

WARGA NEGARA & NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
  • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.  Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

ASAS KEWARGANEGARAAN
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga "Ius Sanguinis". Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
  • kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "Ius soli". Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial
  •  Pasal 27 (2) : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanan 
  • Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
  • Pasal 31 (1) : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
  • Pasal 27 (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan... (hak memilih dan dipilih)
  • Pasal 29 (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk utnuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah)
  • Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat 
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
  • Pasal 27 (1) : segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  • Pasal 30 (1) : tiap=tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara 
Diolah dari sumber :
MKDU Ilmu Sosial Dasar Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk

This entry was posted on Rabu, November 10, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On 17 Januari 2011 pukul 19.29 , Mr.Rofi mengatakan...

wahh...sory gan dah lama ane g nge-blog, hehee. iy sipp salam kenal jg, blogx dah ane follow gan, trims ^_^